Program Keluarga Harapan (PKH) Kab. Majalengka

Sanksi Bagi Peserta PKH

by PKH MAJALENGKA , at Desember 05, 2016 , have 0 komentar
Sanksi Bagi Peserta PKH

Sanksi  dalam  hal  penangguhan  dan  pembatalan  diberlakukan  apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dengan ketentuan:
  1. Tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan secara rutin setiap bulannya berupa pengurangan nominal bantuan sebesar 10% pada setiap tahapan penyaluran bantuan.
  2. Jika tiga bulan berturut-turut seluruh anggota keluarga peserta PKH tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan/ataupendidikan   sesuai   dengan   protokol   yang   berlaku   di   setiap fasilitas layanan maka pengurangan nominal bantuan sebesar 100% atau tidak mendapatkan bantuan akan tetapi masih menjadi peserta PKH.
  3. Jika  enam  bulan  berturut-turut  seluruh  anggota  keluarga  peserta  PKH tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan, maka akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH secara permanen meskipun masih memenuhi kriteria PKH.
  4. Khusus bagi daerah pengembangan yang infrastruktur pendidikan, kesehatan,  dan  kesejahteraan  sosial  belum  memadai  maka  penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap.
  5. Jika dalam tiga kali siklus penyaluran bantuan berturut-turut atau selama sembilan bulan peserta PKH tidak mengambil bantuan, maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH.
  6. KM   terbukti   tidak   memenuhi   kriteria   sebagai   peserta   PKH,   maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH.
  7. Peserta PKH yang telah dikeluarkan kepesertaannya, tidak dapat diajukan kembali sebagai Peserta PKH.

Sanksi Bagi Peserta PKH
Sanksi Bagi Peserta PKH - written by PKH MAJALENGKA , published at Desember 05, 2016, categorized as PKH . And have 0 komentar
No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID

Alamat Sekretariat

Alamat Sekretariat:
Gedung Dinas Sosial Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Telp/Fax: (0233) 281122

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Main Slider

Copyright ©2013 PKH MAJALENGKA
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->