Program Keluarga Harapan (PKH) Kab. Majalengka

Hak dan Kewajiban Peserta PKH

by PKH MAJALENGKA , at Desember 05, 2016 , have 0 komentar
Hak dan Kewajiban Peserta PKH


Hak Peserta PKH
  1. Mendapatkan bantuan uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan program.
  2. Mendapatkan Iayanan di fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi seluruh anggota keluarga.
  3. Terdaftar   dan   mendapatkan   program-program   komplementaritas   dan sinergitas penanggulangan kemiskinan Iainnya.
Kewajiban Peserta PKH
Seluruh  anggota  keluarga  peserta  PKH  memiliki  kewajiban  memenuhi komitmen berdasarkan kriteria komponen masing-masing sebagai berikut:
 

Kewajiban komponen kesehatan
  1. Peserta   PKH   wajib   memenuhi   persyaratan   kesehatan   yang   sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan.
  2. Peserta PKH yang dikenakan persyaratan kesehatan adalah peserta yang memiliki  ibu  hamil/nifas,  anak  balita  atau  anak  usia  5-7  tahun  yang belum masuk pendidikan SD.

Kewajiban komponen pendidikan
Peserta PKH yang memiliki anak usia 6-21 tahun diwajibkan untuk didaftarkan/terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/ Salafiyah    Ula/Paket    A,    SMP/MTs/SMLB/Salafiyah    Wustha/Paket    B  termasuk SMP/MTs terbuka, atau SMA/MA/Paket C termasuk SMA/MA terbuka) dan kehadiran minimal 85% dari hari belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan verifikasi bidang pendidikan.

Kewajiban Komponen Kesejahteraan Sosial
  1. Penyandang disabilitas berat melakukan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan.  Pemeriksaan kesehatan  dapat  dilakukan  oleh  tenaga kesehatan melalui kunjungan ke rumah (home care).
  2. Lansia melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mengunjungi puskesmas santun lanjut usia (jika tersedia). Lansia harus dipastikan mengikuti kegiatan sosial di fasilitas pelayanan kesejahteraan sosial melalui kegiatan day care dan mengikuti berbagai kegiatan yang dibutuhkan. Lansia yang mengalami kesulitan mengikuti day care dapat mengikuti kegiatan home care dengan pendamping lansia mendatangi ke rumah.

Hak dan Kewajiban Peserta PKH
Hak dan Kewajiban Peserta PKH - written by PKH MAJALENGKA , published at Desember 05, 2016, categorized as PKH . And have 0 komentar
No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID

Alamat Sekretariat

Alamat Sekretariat:
Gedung Dinas Sosial Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Telp/Fax: (0233) 281122

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Main Slider

Copyright ©2013 PKH MAJALENGKA
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->