Program Keluarga Harapan (PKH) Kab. Majalengka

Komplementaritas dan Sinergitas Program

by PKH MAJALENGKA , at Desember 12, 2016 , have 0 komentar
Komplementaritas dan Sinergitas Dengan Program Pemerintah
PKH sebagai program perlindungan sosial yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup dasar masyarakat miskin akan menjadi dasar penargetan program- program jaminan dan perlindungan sosial lainnya. Program-program tersebut antara lain:

Jaminan Kesehatan Nasional
Seluruh peserta PKH pada saat yang bersamaan juga adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional. Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
Kartu JKN

Beras untuk Masyarakat Sejahtera (Rastra)Seluruh penerima PKH berhak menjadi penerima bantuan beras bersubsidi (Rastra) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota keluarga. Rastra diberikan sebanyak 15 Kg/bulan dengan harga tebus Rp.1.600/Kg.
beras rastra


Program Indonesia Pintar (PIP)
Peserta PKH dengan usia 6-21 tahun berhak menjadi penerima manfaat dari Kartu Indonesia Pintar, yang bertujuan untuk:
  • Meningkatkan  akses  bagi  anak  usia  6-21  tahun  untuk  mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Menarik  siswa  putus  sekolah  (drop  out)  atau  tidak  melanjutkan  agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar   (SKB)/Pusat   Kegiatan   Belajar   Masyarakat   (PKBM)   maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Prioritas sasaran dari penerima Program Indonesia Pintar adalah:
  • Penerima  Bantuan  Siswa  Miskin  (BSM)  2014  Pemegang  KKS  yang  ada dalam Data Pokok Pedidikan (Dapodik);
  • Siswa/anak  dari  keluarga  pemegang  KKS  yang  belum  menerima  BSM
  • 2014;
  • Siswa/anak dari keluarga peserta PKH non KKS;
  • Siswa/anak    yang    berstatus    yatim    piatu/yatim/piatu    dari    Panti
  • Sosial/Panti Asuhan;
  • konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah;
  • Siswa  dari  SMK  yang  menempuh  studi  keahlian  kelompok  bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Kartu KIP

Siswa/anak   yang   berasal   dari   prioritas   sasaran   penerima   PIP,   dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
a.  Siswa Pendidikan Formal:
  • Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
  • Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud
b.  Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
  • Terdaftar  sebagai  anak  didik  pada  SKB/PKBM/lembaga  kursus  dan pelatihan;
  • Diusulkan   oleh   SKB/PKBM/Lembaga   kursus   dan   pelatihan   melalui dinaspendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
c.  Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
  • Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
  • Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
KUBE merupakan kelompok warga yang dibentuk dengan tujuan melaksanakan kegiatan ekonomi bersama. Peserta PKH diharapkan   menjadi penerima bantuan KUBE dengan tujuan meningkatkan penghasilannya.

Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
Rutilahu adalah program bantuan perbaikan rumah yang diharapkan dapat menjangkau peserta PKH termasuk perbaikan fasilitas lingkungan tempat tinggal.

Asistensi Lanjut Usia Terlantar (Aslut)
Aslut  merupakan  bantuan  sosial  berupa  uang  serta  pendampingan  bagi lanjut usia. Penerima PKH yang memiliki lanjut usia 70 tahun ke atas diberikan bantuan sosial sebagai penerima PKH komponen kesehjateraan sosial..

Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB)
ASPDB merupakan bantuan sosial beraupa uang serta pendampingan bagi penyandang disabilitas berat. Anggota keluarga penerima PKH yang merupakan penyandang  disabilitas  berat  diberikan  bantuan  sosial  sebagai  penerima  PKH komponen kesejahteraan sosial.
Komplementaritas dan Sinergitas Program
Komplementaritas dan Sinergitas Program - written by PKH MAJALENGKA , published at Desember 12, 2016, categorized as PKH . And have 0 komentar
No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID

Alamat Sekretariat

Alamat Sekretariat:
Gedung Dinas Sosial Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Telp/Fax: (0233) 281122

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Main Slider

Copyright ©2013 PKH MAJALENGKA
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->