Program Keluarga Harapan (PKH) Kab. Majalengka

Dasar Hukum Program Keluarga Harapan

by PKH MAJALENGKA , at Desember 04, 2016 , have 0 komentar
Dasar Hukum Program Keluarga harapan
Secara teknis, kegiatan PKH melibatkan kementerian dan lembaga, yaitu: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPS, TNP2K dan Pemerintah Daerah. Sumber dana PKH berasal dari APBN. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya PKH dijalankan berdasar peraturan di bawah ini:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
  1. Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2004  tentang  Sistem  Jaminan  Sosial Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  39  Tahun  2012  tentang  Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  6. Peraturan    Presiden    Nomor    15    Tahun    2010    tentang    Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
  8. Peraturan  Presiden  Nomor  46  Tahun  2015  tentang  Kementerian  Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86).
  9. Inpres  Nomor  1  Tahun  2013  tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
  10. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 tentang BelanjaBantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
Itulah Dasar Hukum Program Keluarga Harapan yang diselenggarakan olek Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dasar Hukum Program Keluarga Harapan
Dasar Hukum Program Keluarga Harapan - written by PKH MAJALENGKA , published at Desember 04, 2016, categorized as PKH . And have 0 komentar
No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID

Alamat Sekretariat

Alamat Sekretariat:
Gedung Dinas Sosial Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Telp/Fax: (0233) 281122

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Main Slider

Copyright ©2013 PKH MAJALENGKA
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->