Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Bantuan Langsung Tunai Bersyarat (BLTB) yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu tahapan menuju sistem perlindungan sosial. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Pada PJP Tahun 2010-2014 terjadi peningkatan target beneficeries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
- Pelaksanaan PKH tahun 2015 sebanyak 3,5 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 6,4 Triliun (setelah ditambah APBN-P sebesar 1,3T)
- Target pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran kurang lebih Rp. 10 Triliun
Sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Keluarga Miskin (KM)
berdasarkan Basis Data Terpadu. Peserta PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban peserta PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Khusus anggota keluarga peserta PKH penyandang disabilitas, kewajibannya disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya.