Dalam Rangka meningkatkan performa kinerja SDM PKH , Koordinator
Wilayah (Korwil) Jabar 4, H. Atoillah Karim, SH, MA mengadakan rapat evaluasi .
Pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai Graduasi Mandiri, Kinerja
dan aplikasi e-PKH.
Rapat evaluasi dilaksanakan di 2 tempat yang berbeda. Pertama dilaksanakan
di Balai Desa Mandapa yang masuk ke dalam Wilayah Majalengka 2 di bawah binaan
Korkab Arip Setiadi, SE. Rapat dimulai pukul 09.30 dan berakhir pukul 12.00.
Rapat dipandu oleh Peksos Supervisor H. Agus Badru Tamam dihadiri
oleh para pendamping di Wilayah Majalengka 2 meliputi Kecamatan Kasokandel,
Dawuan, Jatitujuh, Kertajati, Leuwimunding, Sindangwangi, Sumberjaya, Jatiwangi
dan Ligung.
Pertemuan ke-2 dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sukahaji dimulai pada
pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB. Pada rapat sesi kedua ini
dipandu oleh Korkab Arip Setiadi, SE. Yang hadir pada Rapat sesi 2 ini adalah Camat Sukahaji H.Ade Sukardi,SIP, MSi, dan Kapolsek
Sukahaji Iptu H Dadang Supriadi, Korkab Wilayah Majalengka 1 Rahmat Sugianto,
S.Pd., semua Peksos Supervisor, perwakilan APD dan para pendamping di Wilayah
Majalengka 3 yang meliputi Kecamatan Maja, Majalengka, Sukahaji, Sindang,
Panyingkiran, Kadipaten, Palasah, Cigasong, Rajagaluh.
Acara dimulai dengan pembukaan kemudian menyanyikan
lagu Indonesia Raya dan Mars PKH dipandu oleh Peksos Supervisor Dian Nuraeni,
AKS.
Camat Ade dalam arahannya menyambut baik rapat ini
untuk kemajuan PKH di Kabupaten Majalengka dalam rangka menurunkan angka
kemiskinan. Kata sambutan berikutnya disampaikan oleh Kapolsek Sukahaji. "Ibarat
kan kami ini polisi yang menjadi Bhabinkamtibmas yang sudah MOU dengan
kementrian sosial sebagai bodyguard untuk memberikan rasa aman kepada
siapa saja yang berada di bawah desa binaannya untuk ketentraman warga" Ujar
Kapolsek Sukahaji.
Selanjutnya Koordinator Wilayah Jabar 4 H.
Atoilah Karim, SH , MA dalam evaluasi nya bahwa "kita bekerja ditarget,
dihadapkan dengan data dan berkewajiban memberikan motivasi dan evaluasi kepada
SDM PKH atas pencapaian kinerja selama ini. Diharapkan pendamping PKH agar bisa
memotivasi penerima manfaat untuk lebih mandiri dan naik kelas atau tergraduasi”.
Graduasi mandiri KPM PKH ada dasarnya yaitu permensos
no 1 tahun 2018 pasal 54, 55 dan 56, dan dari Direktorat JSK ada target untuk
menggraduasikan KPM yang sudah berubah ekonomi dengan target 8 prosen di
tahun 2019. Tentunya dengan memahami dan menyelesaikan
permasalahan-permasalahan di lapangan.
Mengapa graduasi itu penting? Karena dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2011 menyebutkan bahwa bagi warga penerima PKH yang
telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat
dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang
berbunyi:
Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima
puluh juta rupiah).
Pasal 43
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir
miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
Sedangkan untuk e-PKH masih ada waktu kepada
Pendamping untuk perbaikan data e-PKH nya yang akurat dengan maksud untuk
memberikan dan mengingatkan kembali keakuratan data untuk tujuan supaya data benar-benar valid. Sebagai penutup diakhiri dengan doa dan Poto bersama