Dinas Sosial
Majalengka (23-24 April 2018), menyelenggarakan kegiatan Rapat koordinasi melalui
bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) untuk pelaksana program
keluarga harapan (PPKH) Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan rapat koordinasi ini
diikuti oleh seluruh pendamping sosial yang ada di 26 kecamatan dan dilaksanakan
selama dua hari disesuaikan dengan pembagian majalengka wilayah selatan dan
utara. Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan pertama dilaksanakan ditahun
2018 dengan hadirnya kepala Dinas Sosial, Bidang Linjamsos, serta seluruh
pendamping sosial dari kohort 2007 sampai 2018.
Kegiatan rapat
koordinasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars PKH dan Yel-yel
PKH yang menambah spirit kegiatan
rapat koordinasi ini. Sebagai pembuka sambutan, kepala Dinas Sosial Majalengka
bapak Rieswan Graha memberikan penekanan bahwa lagu mars PKH merupakan lontaran
semangat jiwa para pendamping, sehingga butuh penghayatan dan keseriusan dalam
menyanyikannya. Kemudian beliau memberikan ilustrasi kepada para pendamping
sosial pkh, bahwa pendamping merupakan “Guru” yang merupakan panutan dan
teladan bagi masyarakat khususnya KPM PKH, sehingga dibutuhkan kesiapan dan
mental yang kuat guna memberikan kontribusi ditengah-tengah masyarakat. Karena
biasanya seorang guru akan dituntut untuk berperan dalam berbagai aktivitas
masyarakat seperti menjadi pembawa acara, pengisi acara/narasumber, dan peran
lainnya yang dianggap masyarakat serba bisa dan serba tahu, seorang guru akan
sejajar dengan tokoh masyarakat, ulama, Kyai, yang menjadi seseorang yang
selalu tampil ditengah-tengah masyarakat.
Selanjutnya
kepala dinas sosial menginstruksikan para pendamping untuk melakukan pembinaan
secara khusus kepada ketua kelompok (mother
leader) karena mereka merupakan ujung tombak atau corong bagi pendamping
dalam membina KPM PKH, secara teknis beliau menyampaikan untuk melakukan rotasi
atau pergantian ketua kelompok setiap 1 tahun, agar semua KPM merasakan dan
mampu untuk memimpin, karena setiap KPM memiliki potensi yang berhak
dioptimalkan dan diarahkan. Tujuannya agar memudahkan pendamping untuk
mengorganisir KPM PKH dan meminimalisir masalah yang terjadi didalam kelompok
KPM PKH. Informasi yang
berkaitan dengan bantuan komplementaris PKH juga disampaikan oleh Bapak Rieswan
Graha diantaranya BPNT yang akan dilaksanakan akhir Mei 2018 dan Jamkesda dari
Provinsi Jawa Barat yang terdistribusi ke KPM PKH Reguler.
Selanjutnya
arahan dari Ibu Nunung sebagai Kabid Linjamsos yang diawali dengan mengabsen
secara langsung pendamping sosial yang hadir rapat, tujuanya agar saling
mengenal dan menunjukan keseriusan dari para pendamping, secara persentase
sekitar 98% pendamping sosial majalengka wilayah selatan hadir dalam kegiatan
rapat tersebut. Kemudian ibu Kabid memberikan gambaran secara teknis
pelaksanaan PKH dimulai dengan adanya Data Terpadu Penanggulangan Fakir Miskin
(DTPFM) yang menjadi acuan data PKH, karena PKH salah satu program
penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Terdapat 63.721 jiwa penerima PKH
Majalengka yang tentunya perlu peran pendamping sosial sebagai ujung tombak
pelaksanaan PKH dilapangan dalam mengelola (validasi) data tersebut agar mutakhir
dan akurat sehingga membutuhkan strategi-strategi diantaranya terus
berkoordinasi dengan stake holder seperti
dalam data penerima BPNT, untuk Kabupaten Majalengka terdapat 104.423 jiwa agar
data tersebut di sinkronisasi dengan data penerima PKH pada akhirnya memudahkan
dalam menentukan layak tidaknya masyarakat menerima bantuan PKH. Selain itu
diperlukan pembinaan yang rutin dan berkelanjutan guna memperkuat
perubahan-perubahan perilaku dari KPM agar mampu dan mandiri pada akhirnya
lepas dari bantuan pemerintah tersebut.
Kemudian
Koordinator Kabupaten wilayah selatan (Korkab Anto) memberikan penekanan dalam
proses verifikasi data yang diharuskan tiap bulan pada layanan kesehatan dan
pendidikan, pembinaan kelompok, pendamping jangan sampai tergiur oleh dana
bantuan, koordinasi dengan stake holder terkait
data penerima bantuan, serta penjelasan adanya biaya operasional dari
pemerintah daerah Jawa barat untuk menunjang pelaksanaan PKH dilapangan.
Agenda rapat dilanjutkan
dengan arahan dari Pekerja Sosial Supervisor (SPV) yang mengulas tentang latar belakang
PKH, tujuan, struktur baru pelaksana PKH, tugas dan fungsi, serta penekanan
pada pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2/FDS) yang harus
disiapkan oleh pendamping adalah mulai dari matriks rencana kegiatan, penyampaian
modul bisa disesuaikan dengan masalah dan kebutuhan KPM sehingga tidak harus urut, kemudian dalam pelaksanaan dibuat
daftar hadir, mengisi form Pelaksanaan P2K2, dan form P2K2.01 yang akan
dilampirkan di laporan bulanan pendamping. Kemudian SPV memiliki peran lainnya
seperti pelaksanaan Manajemen Kasus dan Publikasi mengenai Success Story KPM ataupun pendamping sosial inspiratif.
Agenda rapat
terakhir yaitu arahan dari Admnistrator Pangkalan Data (APD) mengenai mekanisme
pelaksanaan PKH mulai dari verifikasi komitmen, pemutakhiran data, serta jadwal
pencairan. Diharuskan para pendamping untuk kerja cepat dan tepat dalam
menyelesaikan laporan berkaitan dengan data KPM, karena sering dadakan instruksi dari pusat dalam
urusan pendataan. Adapun tugas atau instruksi yang memiliki kesan “itu lagi-itu lagi” secara positif
menekankan konsistensi dalam pelaporan dan menuntut pendamping memiliki data
yang valid dan mutakhir. Kemudian dengan adanya situasi yang tidak terduga
sebelumnya (kondisi dadakan) pendamping sosial merupakan “Deadliner”.
Pendamping PKH
Luar Biasa
Operator PKH
Luar Biasa