Program Keluarga Harapan (PKH) Kab. Majalengka

Pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan Tahap I Tahun 2017

by PKH MAJALENGKA , at Mei 17, 2017 , have 0 komentar


Berdasarkan surat dari Kepala Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor: 584/LJS.JSK.TU/04/2017 Tanggal 21 April 2017 Perihal penyaluran Bantuan PKH Non Tunai Tahap I Tahun 2017 terdapat perubahan kebijakan Penyaluran Bantuan sebagai berikut:

Bantuan yang semula disalurkan melalui PT, POS Indonesia secara tunai beralih ke Bank BRI yang disalukan berupa Non Tunai.

Perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan jadwal penyaluran bantuan yang sampai saat ini masih menunggu ketetapan dari Kementerian Sosial RI

Indeks Bantuan yang semula bervariasi sesuai dengan jenis komponen dan jumlah anggota dalam keluarga menjadi (Flat) dan bantuan dikirim ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 4 tahap dengan besaran manfaat sebagai berikut:
KPM Reguler Rp. 1.890.000
Tahap 1 = Rp. 500.000,-
Tahap 2 = Rp. 500.000,-
Tahap 3 = Rp. 500.000,-
Tahap 4 = Rp. 390.000,-

KPM LANSIA dan DISABILITAS Rp. 2.000.000
Tahap 1 = Rp. 500.000,-
Tahap 2 = Rp. 500.000,-
Tahap 3 = Rp. 500.000,-
Tahap 4 = Rp. 500.000,-
Penrima manfaat akan menerima bantuan melalui buku tabungan dan kartu ATM yang selanjutnya disebut Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
Pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan Tahap I Tahun 2017
Pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan Tahap I Tahun 2017 - written by PKH MAJALENGKA , published at Mei 17, 2017, categorized as Berita . And have 0 komentar
No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID

Alamat Sekretariat

Alamat Sekretariat:
Gedung Dinas Sosial Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 498 Majalengka
Telp/Fax: (0233) 281122

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Main Slider

Copyright ©2013 PKH MAJALENGKA
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
-->