Berdasarkan surat dari Kepala Direktur Jaminan Sosial
Keluarga Nomor: 584/LJS.JSK.TU/04/2017 Tanggal 21 April 2017 Perihal penyaluran
Bantuan PKH Non Tunai Tahap I Tahun 2017 terdapat perubahan kebijakan
Penyaluran Bantuan sebagai berikut:
Bantuan yang semula disalurkan melalui PT, POS Indonesia
secara tunai beralih ke Bank BRI yang disalukan berupa Non Tunai.
Perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan jadwal
penyaluran bantuan yang sampai saat ini masih menunggu ketetapan dari Kementerian
Sosial RI
Indeks Bantuan yang semula bervariasi sesuai dengan jenis
komponen dan jumlah anggota dalam keluarga menjadi (Flat) dan bantuan dikirim
ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 4 tahap dengan besaran
manfaat sebagai berikut:
KPM Reguler Rp. 1.890.000
Tahap 1 = Rp. 500.000,-
Tahap 2 = Rp. 500.000,-
Tahap 3 = Rp. 500.000,-
Tahap 4 = Rp. 390.000,-
KPM LANSIA dan DISABILITAS Rp. 2.000.000
Tahap 1 = Rp. 500.000,-
Tahap 2 = Rp. 500.000,-
Tahap 3 = Rp. 500.000,-
Tahap 4 = Rp. 500.000,-
Penrima manfaat akan menerima bantuan melalui buku tabungan
dan kartu ATM yang selanjutnya disebut Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)